Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Semoga Bermanfaat
Buat lebih berguna, kongsi: