photo lineviral_1.png

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PERMENPAN RB NO 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN 
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran  sebagaimana  diatur  dalam  Keputusan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009  tentang  Jabatan  Fungsional Pengembang  Teknologi  Pembelajaran dan Angka Kreditnya  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  tuntutan kompetensi  dan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran. Oleh karena itu, Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.


Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disampaikan Rincian Butir Kegiatan Dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam Lampiran 1.

Dalam Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melakukan kegiatan  pengembangan  teknologi  pembelajaran  yang diduduki  oleh PNS  dengan  hak  dan  kewajiban  yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pengembangan  teknologi  pembelajaran  adalah  suatu proses  analisis  dan  pengkajian,  perancangan,  produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. Adapun yang dimaksud Teknologi  pembelajaran  adalah  studi  dan  etika  praktek untuk  memfasilitasi  pembelajaran  dan  meningkatkan kinerja  dengan  menciptakan,  menggunakan,  dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.

Berdasarkan pasal 3 dan 4 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Pengembang  Teknologi  Pembelajaran  berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang pengembangan  teknologi  pembelajaran  pada  Instansi Pusat dan Daerah. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. yang terdiri atas:
a.  Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b.  Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda; 
c.  Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d.  Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPAN RB NO 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA


Sesuai pasal Pasal 6 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan Unsur penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran teridi dari:
a.  unsur utama; yakni
1)  pendidikan;
2)  pengembangan teknologi pembelajaran; dan
3)  pengembangan profesi.

b.  unsur penunjang, yakni
1)  pengajar/pelatih  pada  diklat  fungsional/teknis  di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
2)  peran  serta  dalam  seminar/lokakarya/konferensi  di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
3).  keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4).  keanggotaan  dalam  Tim  Penilai  Kinerja  Jabatan Fungsional PTP; 
5).  perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6)  perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya. 







= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close